Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

Makna “Beralih” Pada Pasal 65 Ayat (8) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terkait Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Ega Amalia Sani (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2016

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai kekaburan makna dalam suatu kata yang ada pada pasal 65 ayat (8)Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terkait perjanjian pemborongan pekerjaan. Penelitian ini dilatarbelakangi karena Undang-undang tersebut tidak mengatur jelas makna “beralih” dan bagaimana proses peralihan pekerja/buruh. Sehingga dapat menimbulkan kekaburan makna. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Didapatkan kesimpulan bahwa makna beralih menurut Undang-undang ini adalah “berganti” yang diawali denganproses perundingan antara pengusaha dengan pekerja/buruh sebagaimana yang diatur dalam pasal 151 UU Ketenagakerjaan, yang apabila ada pihak yang keberatan atau tidak sepakat dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja kepada PPHI. Kemudian dibuat perjanjian baru antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan pekerja/buruh. Menurut pasal 65 (9) UU Ketenagakerjaan bahwa hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 (7) yaitu dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.Kata Kunci : Makna, Beralih, Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Copyrights © 2016