Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016

TUMPANG TINDIH PENGGUNAAN TANAH ANTARA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DENGAN HAK GUNA USAHA PERKEBUNAN (STUDI KASUS DI KABUPATEN TANAH LAUT KALIMANTAN SELATAN)

Ristya Amalia Utami (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2016

Abstract

Dalam melakukan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang diperlukan suatu perizinan untuk melaksanakan pengendalian ruang seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pengendalian tersebut melalui sistem perizinan pemanfaatan ruang sebagai upaya agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang baik rencana umum maupun rencana detail. Terkait dengan penataan ruang masih sering ditemui banyak permasalahan, salah satunya mengenai tumpang tindih penggunaan tanah antara IUP Batubara dan HGU Perkebunan yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut yang mencapai hingga 98 kasus, banyak faktor-faktor yang mempengaruhi hal tersebut salah satunya mengenai perizinan. Dalam hal ini Pemerintah Daerah menyadari hal tersebut dan melakukan upaya-upaya yakni dengan melakukan identifikasi tanah terlantar selanjutnya melakukan koordinasi antar instansi bersama bupati kemudian upaya yang terakhir adalah dengan menegakkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).Kata Kunci : Penataan Ruang, Perizinan, Tumpang Tindih

Copyrights © 2016