Dalam sejarah Islam, waqaf tidak dipandang hanya untuk ibadah formal (mahdhah) saja, akan tetapi juga dipandang untuk ibadah sosial dan lainnya. Sehingga peran dan pengaruhnya sangatlah besar pada aspek sosial, pendidikan, ekonomi dan perilaku. Pendayagunaan dan misi dari waqaf yang sangat luas ini sangat penting untuk dipahami dalam rangka merubah paradigma tentang waqaf itu sendiri.
MAZAHIB Jurnal Pemikiran Hukum Islam (MAZAHIB Journal of Islamic Legal Thoughts, p-ISSN: 1829-9067, e-ISSN: 2460-6588) is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Sharia, Samarinda State Institute of Islamic Studies (IAIN Samarinda). This scholarly periodical specializes in the study of ...