Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017

URGENSI PENGATURAN TATA CARA PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SIBER (CYBERCRIME)

Novita Maharani (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2017

Abstract

Novita Maharani, Dr. Yuliati. SH.,LLM, Alfons Zakaria, SH.,LLM Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : novitamaharani.nm@gmail.comABSTRAKSI Kejahatan berkembang seiring berkembangnya teknologi yang semakin maju. Karena banyaknya kejahatan yang menggunakan teknologi komputer. Maka dibutuhkan peraturan yang jelas. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah mengatur mengenai tindak pidana siber (cybercrime) dan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah mengatur mengenai pembuktian tindak pidana akan tetapi peraturan tersebut masih lemah dan tidak efektif, kekosongan peraturan mengenai tata cara pembuktian tindak pidana siber yang menggunakan bukti elektronik menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan pembuktian karena Undang-Undang saat ini tidak cukup sebagai acuan. Dan karena komputer adalah masalah yang sangat kompleks dan dibutuhkan keahlian khusus dalam menganalisa kasus tersebut untuk itu Penulis mengusulkan pengaturan terkait tata cara pembuktian tindak pidana siber. Kata Kunci : pembuktian, cybercrime Abstract Crime develops as technology advances. Because of the many crimes that use computer technology. It needs clear rules. Although in Law (Undang-undang) No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions has regulated the crime of cybercrime and in the Criminal Procedure Code already regulate the proving of criminal act but the regulation is still weak and ineffective, the void of the regulation on the procedure for the proof of criminal acts of cyber that uses electronic evidence makes it difficult for law enforcement officials to prove because the current law is not enough as a reference. And because the computer is a very complex problem and it takes a special skill in analyzing the case. Therefore the author proposes arrangements related to the procedure for the proof of cyber crime. Keyword: cybercrime, regulation  

Copyrights © 2017