Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018

DINAMIKA PENGATURAN PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG SESUAI DENGAN TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Muhammad Akbar Nursasmita (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2018

Abstract

Muhammad Akbar Nursasmita Fakultas Hukum - Universitas Brawijaya Jl. M.T. Haryono 169, Kota Malang, Jawa Timur Email: akbar.sasmita09@gmail.com  Abstrak Organisasi Kemasyrakatan sedang menjadi salah satu topik yang cukup sering dikaji pada satu tahun terakhir ini. Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 menjadi awal diskursus mengenai pengaturan Organisasi Kemasyarakatan. Membahas lebih lanjut mengenai substansi dari Perppu tersebut, banyak pihak yang kurang sepakat terhadap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Pandangan yang terjadi adalah pemerintah ditakutkan melakukan tindakan-tindakan pembatasan hak asasi manusia, khususnya hak kebebasatan atas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta dapat melahirkan rezim pemerintah yang bersifat otoriter. Dalam penelitian ini, peneliti mencoba untuk melakukan sebuah analisis dinamika pengaturan organisasi kemasyarakatan dimulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, hingga pada akhirnya dirubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Selain itu dalam penelitian ini akan melihat seperti apa pengaturan organisasi kemasyarakatan yang sesuai dengan tujuan negara republik Indonesia. ata kunci: organisasi kemasyarakatan, dinamika pengaturan, tujuan negara Abstract Community organisation has become the topic mostly discussed recently. The issuance of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2017 has begun the discourse regarding the community organisation. In further discussion of the substance of the Government Regulation in lieu of Law, there were several parties that were not willing to go in line with the objective of the government. There was some apprehensiveness that government would limit human rights, especially the rights to be involved in an association, to gather, and to express opinion. Some also worried that this could create regime of government that is authoritarian. This research analysed the dynamic of regulation of community organisation started from the Law Number 8 of 1985, revised with Law Number 17 of 2013, amended to Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2017. This research also observed how the community organisation is regulated according to the objective of the Republic of Indonesia. Keywords: community organisation, dynamic of regulation, state’s objective 

Copyrights © 2018