Korupsi telah dianggap sebagai hal yang biasa, dengan dalih ?óÔé¼?ôsudah sesuai prosedur?óÔé¼?Ø. Koruptor tidak lagimemiliki rasa malu dan takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara demonstratif. Perbuatan kejahatankorupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga kejahatankorupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatanluar biasa (extra- ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tampak masih memerlukanperjuangan berat dan tidak lagi dapat dilakukan ?óÔé¼?ôsecara biasa?óÔé¼?Ø, tetapi dibutuhkan ?óÔé¼?ôcara-cara yang luar biasa?óÔé¼?Ø (extraordinarycrimes). Dengan adanya tindakan oleh aparat penegak hukum, diharapkan kejahatan korupsi tidak semakinmeluas. Bilamana penegakan hukum kurang baik seperti sekarang ini maka kejahatan semakin berkembang, korupsisemakin marak, kasus suap terjadi dimana-mana, penyalah gunaan narkotika, dan sebagainya hanya dapatdikendalikan dari lembaga pemasyarakatan. Akhirnya, sebaik apapun peraturan perundang-undangan yang ada padaakhirnya tergantung pada aparat penegak hukumnya.Kata-kata Kunci : Korupsi, Pemberantasan Korupsi, Penegakan Hukum
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2012