Penelitian  ini  berjudul: “PERLINDUNGAN  HUKUM  TERHADAP KONSUMEN    KARTU  IM3  OOREDOO  DI KOTA  PONTIANAKâ€Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah konten iklan IM3 Ooredoo telah memberikan informasi yang jelas dan benar kepada konsumen dan untuk mengetahui apakah konsumen pengguna kartu im3 ooredoo mengadukan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang mereka alam. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: apakah iklan promosi produk Im3 Ooredoo telah memberikan informasi yang jelas kepada konsumen dan Apakah konsumen pengguna kartu Im3 Ooredoo telah mengajukan pengaduan terkait kerugian akibat kartu im3 ooredoo, konsumen mempunyai hak yang harus dipenuhi sebagaimana terdapat pada pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 1999. Penelitian ini  termasuk tipologi penelitian hukum Normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan penulis dengan cara mengkaji kasus melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan wawancara kepada narasumber, Metode pendekatan yang dilakukan penulis yaitu pendekatan yuridis normatif dengan pengolahan hasil penelitian menggunakan analisa data yang disajikan dengan menggunakan metode diskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Iklan PT  INDOSAT yaitu IM3 OOREDOO terbukti tidak jelas dan tidak benar kemudian tidak secara utuh diinformasikan. Banyak konsumen yang merasa dirugikan atas iklan produk tersebuk dikarenakan ketidak sesuaikan iklan dan pada saat aktifasi kartu tersebut. sementara sampai saat ini belum ada konsumen mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang untuk kerugian yang dialami mereka dikarenakan kerugian yang relative kecil.  Kata Kunci:  Perlindungan Hukum, Iklan, im3 ooredoo
Copyrights © 2019