Gencarnya penempelan Produk barang maupun jasa di Kota Pontianak yang dilakukan oleh Perusahaan penempel poster/ pengumuman/ famplet dan iklan dengan berbagai cara terutama dengan cara promosi biaya murah akan sangat berpengaruh pada Ketertiban dan Keindahaan Kota Pontianak. Hal ini telah dirasakan oleh Pemerintah Kota Pontianak sehingga Tentang Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan kedua Perturan dearah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, Pemerintah Kota Pontianak telah melarang untuk menempelkan selembaran/pengumuman/ iklan /pamflet/ poster dan lain-lain sebagiannya disembarangan tempat, tanpa izin/Kepala daerah dan Pemilik Bangunan. Akan tetapi, meski Pemerintah Kota Pontianak telah nelarang untuk menempelkan selembaran/ pengumuman/ iklan /pamflet/ poster dan lain-lainya sebagianya disembarangan tempat, tanpa izin Kepala Daerah dan Pemilik bangunan namun dalam prakteknya dilapangan masih banyak ditemukanya adanya penempelan poster/pengumuman/pamflert dan iklan oleh perusahaan perseorangan pada tempt umum yang tidak semestinya atau bukan diperuntukan penempelan poster/pengumuman/pamfle/iklan seperti tiang-tiang listrik, tiang-tiang telpon, pohon-pohon, jembatan, bangunan rumah penempelan-penempelan tersebut sangat menggagu keindahaan, sehingga timbul dan terjadi ketidak tertban dalam penrmpelan poste/pengumuman/pamflet/iklan di Kota Pontianak. Dalam penelitian ini Penulisan menggunakan metode Diskritif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan keadaan sebenarnya yang terjadi dilapangan pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian hasil tersebut dianalisa. Berdasarkan pada pengelolahan data menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan penempelan poster/pengumuman/pamflet/iklan oleh perusahaan perseoorangan pada tempat umum yang dilarang diwilayah Kota Pontianak masih tetap terjadi, karena ketidak tahuan masyrakat, ketidak jelasan Peraturan daerah serta ketidak tegasan aparatur pemerintah. Kata Kunci : Developer Perumahan ( PT. Pang5 Jaya Abadi ), Perjanjian Kerjasama Bagi Bangun Perumahan Pang5 Puri Kencana
Copyrights © 2019