Zina pada hakiktnya adalah melakukan hubungan badan di luar nikah, sayangya dalam pasal 284 KUHP yang berlaku sekarang mengalami peyempitan mejadi zina yang dilakukan oleh salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain. Tetapi seperti di ketahui bahwa pasal tersebut masih kurang pas dalam penerapanya di masyarakat indonesia kerena dalam pasal tersebut masih amat sempit pengertian dan pemahamanya tentang zina. Adapun menurut pendapat imam hambaliyah zina adalah perbuatan keji (persetubuhan) baik terhadap kemaluan atau dubur( bukan kemaluan) jika kita menganalisa dari beberapa definisi tersebut maka substansinya adalah sama, yaitu bahwa zina adalah hubungan kelamin antara seorang wanita dan laki-laki yang tidak melalui sebuat pernikahan, akan tetapi sedikit berbeda yang dikemukakan oleh mazhab hambaliyah yang menegaskan bahwa zina adalah perbuatan keji yang di lakukan terhadap kemaluan.Meskipun para ulama berbeda pendapat mendefiisikan zina, tetapi mereka sepakat terhadap dua unsur zina, yaitu sengaja atau ada itikad jahat. Seseorang di anggap memiliki itikada jahat apabila ia melakukan perzinahan dan ia tahu bahwa perzinahan itu haram.Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) telah di atur tentang alat-alat buktiyang sah yang dapat diajukan didepan sidang peradilan. Pembuktian alat-alat bukti diluar KUHAP tidak mempunyai kekauatan hukum yang mengikat adapun alat-alat bukti yang sah menurut undng-undang telah diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Tindak pidana perzinahan dalam hukum islam dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan salah satu dasar penetapan hukum yaitu pengakuan pihak tertuduh itu sendiri dan kesaksian dari orang lain. Pengakuan merupakan dasar utama bagi penetapan hukuman. Pembuktian zina menurut sistematika pembuktian dalam hukum pidana islam: pengakuan (ikrar), kesaksian, tanda-tanda atau indikasi-indikasi.Dalam hukum islam mengenai prinsip-prinsip pembuktian tidak banyak berbeda dengan perundang-undangan yang berlaku di jaman modern sekarang ini dari berbagai macam pendapat tentang arti pembuktian, maka dapat di simpulakan bahwa pembuktian adalah suatu proses mempergunakan atau mengajuakan atau mempertahankan alat-alat bukti dimuka persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, sehingga mampu meyakinkan hakim terhadap kebenaran dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan dan dalil-dalil yang digunakan untuk menyanggah tentang kebenaran yang telah dikemukakan oleh pihak lawan.Kata kunci : zina, pembuktian, hukum islam, kitab undang-undang hukum pidana, tindak pidana
Copyrights © 2019