Kehadiran anak luar nikah sering kali menimbulkan permasalahan dalam hal kewarisan. Dimana menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata anak luar nikah dapat memperoleh bagian dalam harta warisan apabila ia diakui, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam anak luar nikah hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan pihak ibunya, sehingga ia tidak bisa memperoleh bagian dalam harta peninggalan ayah biologisnya. Sehingga hak waris anak luar nikah selalu menjadi problematika dalam permasalahan pembagian warisan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis persamaan dan perbedaan, serta upaya hukum yang bisa dilakukan agar anak luar nikah dapat memperoleh bagian dalam harta warisan orang tuanya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan komparatif. Dengan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa anak luar nikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat memperoleh harta warisan ayah biologisnya selama ia mendapat pengakuan , sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam anak luar nikah hanya memperoleh warisan dari ibunya, anak luar nikah ini tidak bisa memperoleh bagian dari harta warisan ayah biologisnya walaupun ia diakui sebagai anak dikarenakan anak luar nikah ini hanya mempunyai nasab kepada ibunya dan pihak ibunya. Untuk memperoleh bagian dari harta warisan orang tuanya anak luar nikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat mengajukan permohonan pengakuan dan pengesahan, sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam upaya hukum yang dapat dilakukan berupa pengajuan itsbat nikah, pemberian hibah, dan melalui wasiat. Kata Kunci: Hak Waris, Anak Luar Nikah, Hukum Perdata, KHI
Copyrights © 2019