Kejahatan saat sekarang ini semakin hari semakin bertambah, baik dari segi kualitas maupun kuantitas dengan modus operasi yang digunakan juga semakin canggih, salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian, dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media massa dan media elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan berbagai jenisnya. Dengan berkembangnya kejahatan pecurian maka berkembang pula bentuk-bentuk lain dari pencurian, salah satunya yang sering dilakukan adalah pencurian disertai kekerasan. Pelaku kejahatan saat ini pun tidakmengenal usia dan yang sangat meresahkan masyarakat adalah pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh anak.Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak dan kewajiban ikut serta membangun Negara dan bangsa Indonesia. Anak adalah asset bangsa yang akan menentukan nasib bangsa di masa depan. Karena itu, kualitas mereka sangat ditentukan oleh proses dan bentuk perlakuan terhadap mereka di masa kini. Masa depan bangsa pada kesejahteraan anak-anak saat ini, tidak begitu berbanding lurus dengan realitas yang ada. Sebagai kertas putih dan bersih, seorang anak rentan akan pengaruh-pengaruh negatif yang bukan hanya berasal dari lingkup di lingkungan sekitar rumahnya saja, namun juga dari ruang lingkup di luar lingkungannya, maka sudah menjadi kewajiban bagi semua elemen masyarakat untuk menjaga perkembangan fisik dan psikisnya.Karena seringnya kejahatan ini terjadi diharapkan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dibuatlah aturan hukum mengenai kejahatan pencurian disertai kekerasaan yang tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku II pasal 365 (2) KUHP yang berbunyi “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahunDalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.Bahwa faktor yang menyebabkan anak melakukan kejahatan pencurian kendaraan roda dua dengan kekerasan karena lingkungan dan pergaulan yang buruk sehingga mendorong anak melakukan kejahatan pencurian kendaraan roda dua dengan disertai kekerasan serta kurangnya bimbingan dari pihak keluarga sehingga anak menjadi pelaku kejahatan.Bahwa akibat hukum terhadap anak yang melakukan pencurian kendaraan roda dua dengan kekerasan ditinjau dari sudut kriminologi di Kota Pontianak adalah dapat dikenakan sanksi yang berat. upaya hukum terhadap anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan ditinjau dari sudut kriminologi di Kota Pontianak adalah dengan cara meningkatkan patroli oleh penegak hukum dan bagi masyarakat untuk meningkatkan kehati – hatian serta kewaspadaan  Keyword: Kejahatan, Pencurian Dengan Kekerasan, AnakÂ
Copyrights © 2019