Penelitian ini menunjukan bahwa adanya hal yang baru atau suatu pandangan berbeda terhadap majelis hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum Putusan No. 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST.dalam melihat kedudukan rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan kasus ini. Dalam kasus ini, dihadirkannya rekaman CCTV pada dasarnya bertujuan memberi terang akan tindak pidana yang terjadi. Pihak penuntut umum memiliki kemudahan dalam pembuktiannya dikarenakan hadirnya rekaman CCTV ini yang mana telah berhasil merekam keseluruhan kejadian perkara. Penuntut umum pun tidak tanggung-tanggung menghadirkan seluruh saksi maupun ahlinya yang dengan rekaman CCTV ini mampu memperkuat keterangan saksi maupun ahlinya. Ditambah lagi rekaman CCTV ini sebelumnya telah terdata sebagai barang bukti pada proses penyidikan yang telah dilakukan verifikasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh pihak penyidik dalam hal ini digital forensik puslabfor Polri bersama INAFIS Polri. Namun dalam kasus ini pihak terdakwa bersama dengan penasehat hukumnya menemukan adanya indikasi telah dilakukannya ?tempering? atau terjadinya pengubahan terhadap rekaman CCTV sehingga terdakwa terlihat seperti melakukan apa yang dituduhkan oleh penuntut umum. Indikasi ini pun merupakan hasil pemeriksaan lebih lanjut yang kemudian oleh penasehat hukum dihadirkannya saksi ahli yang kompeten dalam bidang video dan gambar. Rekaman CCTV yang sejatinya hadir untuk menjadi titik terang demi memudahkan pembuktian dalam persidangan namun kehadirannya menjadi perdebatan hukum yang mempertanyakan kedudukan rekaman CCTV yang tidak lepas pula dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016.
Copyrights © 2019