Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

UPAYA HUKUM TERHADAP PARA PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN YANG TELAH BERAKHIR MASA BERLAKU DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN 1 MILIK PROVINSI KALIMANTAN BARAT DI KELURAHAN BENUA MELAYU DARAT KOTA PONTIANAK

NIM. A1011151090, MUHAMMAD YOGA WAHYU ALDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2019

Abstract

Tanah merupakan bagian dari bumi yang sangat penting untuk mendukung aktivitas dan kehidupan manusia serta kepadatan penduduk yang sangat tinggi menyebabkan bagitu banyak orang yang membutuhkan tanah, baik untuk tinggal, berusaha dan juga salah satu investasi untuk meraih keuntungan. Permasalahan yang timbul pada saat para pemegang Hak Guna Bangunan di kelurahan Benua Melayu Darat kota Pontianak diketahui ada beberapa pemegang Hak Guna Bangunan tersebut tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan miliknya dikarenakan para pemegang Hak Guna Bangunan merasa keberatan dengan adanya pembayaran uang pemasukan dan disertai proses pada saat mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan tersebut.                        Tujuan penulisan skripsi yang berjudul “Upaya Hukum Terhadap para Pemegang Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya di atas Tanah Hak Pengelolaan 1 milik Provinsi Kalimantan Barat di kelurahan Benua Melayu Darat kota Pontianak” adalah untuk mengetahui data dan informasi tentang Hak Guna Bangunan di kelurahan Benua Melayu Darat kota Pontianak, faktor yang menyebabkan para pemegang Hak guna bangunan tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan serta upaya yang dilakukan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap para pemegang Hak Guna Bangunan yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan yang telah berakhir masa berlakunya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis empiris. Spesifikasi penelitian ini adalah Eksploratif deskriptif. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah Total sampling. Penulis mengambil sampel : Biro Pengelolaan Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan para pemegang Hak guna bangunan yang telah berakhir masa berlakunya sebanyak 23 orang di atas tanah Hak Pengelolaan 1 milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di kelurahan Benua Melayu Darat kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenyataan di lapangan bahwa banyak pemegang Hak Guna Bangunan di kelurahan Benua Melayu Darat kota Pontianak tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan miliknya dikarenakan faktor biaya perpanjangan dan proses perpanjangan. Terlebih lagi dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang belum ada melakukan upaya hukum terhadap para pemegang Hak Guna Bangunan di kelurahan Benua Melayu Darat kota Pontianak yang belum memperpanjang masa berlaku Hak guna bangunan tersebut. Maka dari itu jika pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum melakukan upaya berupa memberikan sanksi membayar denda yang sudah ditetapkan nilainya atau meminta kepada pemegang Hak Guna Bangunan untuk membongkar bangunan di atas tanah tersebut. Jika tidak diperpanjang maka tanah tersebut dapat dianggap Ilegal dan berdampak pada kurangnya pendapatan daerah.Kata kunci: Pemegang, Hak Guna Bangunan ,dan Hak Pengelolaan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...