Hukum bukanlah satu-satunya alat dalam menyelesaikan suatu permasalaha yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Namun hukum tetap diperlukan dalam menyelesaikan setiap permasalah yang terjadi baik dikalang pemerintahan maupun dikalangan masyarakat sendiri.Karena tanpa hukum maka ibarat sayur tanpa garam, dan dalam hubungannya dengan pengganti rugian yang ditimbulakan sebagai akibat terjadinya kecelakaan maka tanggung jawab tersebut ada pada di pelaku yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.Ganti rugi dimaksud sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 236 Undang Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana penyelesaian diluar pengadilan dapat dilakukan berdasarkan yang dimaksud dalam pasal tersebut dan pihak Kepolisian juga dapat terlibat dalam penyelesaian diluar pengadilan atau yang lebih dikenal dengan penyelesian jalan kekeluargaan.Dalam prakteknya ternyata penerapan Pasal 236 ini sangatlah tidak mudah untuk dilakukan, ini dikarenakan adanya sifat egoisme dari para pihak yang bermasalah.Oleh sebab itu diperlukan kesadan hukum agar dalam menyelesaikan permasalah dimaksud kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan. Kata kunci ; hukum, egoisme dan kesadaran masyarakat.
Copyrights © 2019