Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN PADA PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULAMM) KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG

NIM. A1011141137, ZULHAIDAH PAJARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2019

Abstract

Dalam rangka meneruskan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum pastinya berhubungan dengan pendanaan. Pemerintah berupaya menyediakan fasilitas pembiayaan melalui lembaga pembiayaan sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi masyarakat melalui pengembangan akses permodalan dan program peningkatan kapasitas bagi para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang merupakan lembaga pembiayaan yang produk dan layanannya saat ini cukup diminati oleh pelaku usaha karena dirasa mampu menjangkau pelosok daerah dan dengan persyaratan yang ringan. Jasa pembiayaan yang diberikan berupa pembiayaan secara langsung kepada usaha mikro kecil melalui kantor-kantor Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM).Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris yang bersifat deskriptif analisis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan, menelaan, menjelaskan dan menganalisis hukum baik dalam bentuk teori maupun praktek pelaksanaan dari hasil penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara kepada Kepala Unit PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara penyebaran angket/kuesioner kepada debitur PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.Dalam perjanjian pembiayaan antara debitur dengan pihak PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang dibuat oleh kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Namun seiring berjalannya waktu timbul hambatan dikarenakan debitur tidak melaksanakan isi dari surat perjanjian pembiayaan tersebut.Faktor penyebab debitur tidak melaksanakan isi dari perjanjian pembiayaan tersebut dikarenakan usaha yang didirikan debitur dengan fasilitas pinjaman pembiayaan tersebut mengalami penurunan yaitu debitur tidak membayar angsuran setiap bulannya. Akibat hukum yang timbul dari tidak dilaksankannya kewajiban oleh debitur yaitu diberikan perpanjangan waktu pembayaran sampai lunas. Upaya hukum yang di tempuh oleh pihak kreditur yaitu menyita dan menjual barang jaminan. Kata Kunci : Perjanjian Pembiayaan, Pembayaran, Wanprestasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...