Pontianak merupakan ibukota daerah Kalimantan Barat yang memiliki jumlah penduduk sekitar 655.432 jiwa (Dukcapil, 2017) dimana setiap jiwanya menghasilkan 2,75 liter sampah setiap harinya. Jadi jika di totalkan maka setiap harinya Kota Pontianak menghasilkan 1.802.438 liter perhari. Sedangkan sampah yang dapat diangkut ataupun di tangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak berjumlah 1.547.000 liter sampah, hal ini dikarenakan masih kurangnya sarana dan prasarana TPS dan Kendaraan pengangkut sampah agar bisa dibawa semuanya ke TPA Batulayang. Serta di ketahui juga ada sebagian masyarakat yang membakar sampahnya sendiri dengan total 255.823 m3 sampah setiap harinya sehingga tidak di sampai ke TPS. Selain itu sampah-sampah yang sudah tiba di TPA Batulayang hanya dikelola sebatas penataan saja dengan sistem landfill (timbun), belum dapat diolah menjadi energi yang terbarukan.Penelitian ini merupakan penelitain hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu data primer dan data sekunder. Data primer penulis peroleh dari lapangan dari hasil wawancara dengan pihak terkait serta data-data pengelolaan sampah yang diperoleh langsung dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Serta sumber data sekunder penulis dapat dari penggunaan buku-buku, jurnal, arsip, literatur, peraturan perundang-undangan dan sumber-sumber tertulis lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan ke obyek penelitian serta studi kepustakaan untuk mendapatkan landasan teori yang berkaitan dengan penelitian, teknik analisis dengan menggelompokkan, dan menyeleksi data-data yang diperoleh dari lapangan, kemudian dihubungkan dengan teori-teori, asas-asas, dan kaidah-kaidah hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan.Berdasarkan hasil yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, bahwa Pengelolaan sampah yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak belum dapat dikatakan maksimal karena pengelolaan sampah hanya sebatas penataan saja dan belum bisa diubah menjadi energi yang terbarukan dalam skala besar. Beberapa hambatan dan kendala yang dihadapi yaitu mulai dari belum adanya peraturan daerah yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan sampah di kota pontianak, kurangnya tenaga pekerja ahli dan non ahli, Sarana dan Prasarana yang masih belum memadai, Anggaran yang masih kecil untuk memenuhi biaya operasional pengelolaan sampah dan belum memiliki teknologi yang mampu mengubah sampah menjadi energi yang terbarukan dalam jumlah besar, juga dikarenakan peran serta dan kesadaran masyarakat dalam hal pengelolaan sampah masih kurang terutama dalam menjalankan prinsip Pengelolaan Sampah 3R karena masih minimnya informasi dan pengetahuan masyarakatKata Kunci : Efektifitas, Pengelolaan, Sampah, Wewenang, Berwawasan Lingkungan.
Copyrights © 2019