Judul Skripsi ini adalah Persepsi Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Terhadap Pembebasan Tersangka Budi Gunawan Oleh Hakim Sarpin dalam Praperadilan Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. dengan rumusan masalah (1). Bagaimana Persepsi Hakim Pengadilan Negeri Pontianak Terhadap Penetapan Tersangka Dalam Praperadilan? (Studi Kasus : Budi Gunawan) (2) Apakah Pertimbangan Hakim Mengabulkan Permohonan Dengan Alasan Tidak Tidak Sahnya Penetapan Tersangka di Praperadilan Dibenarkan Secara Hukum?. Yang dalam metode penulisannya menggunkan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah pertama, Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpersepsi bahwa apa yang telah diputuskan hakim sarpin adalah telah sesuai prosedur hukum, sedangkan pada rumusan masalah yang kedua ialah pertimbangan Hakim Sarpin dalam memutuskan perkara Budi Gunawan adalah keliru karna Hakim Sarpin menggunakan metode Rechfinding dalam memutuskan sidang praperadilan berdasarkan penetapan tersangka yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kata Kunci : Hakim Sarpin, Berpersepsi, Rechtfinding
Copyrights © 2019