Kebakaran lahan yang terjadi tiap tahunnya menyumbang asap akibat dari pembakaran lahan. Sehingga mengakibatkan kerugian ekologi, ekonomi dan/ atau sosial lingkungan hidup. Hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berharap para pembakar lahan tidak melakukan pembakaaran lahan.Dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan ancaman hukuman dan denda bagi siapa saja yang sengaja mmbakar lahan, yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).â€Kepolisian dan PPNS diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam rangka penegakan hukum guna menindak Pelaku yang melakukan tindak pidana dengan cara membakar lahan. Namun hal tersebut dinilai belum efektif dikarenakan masih adanya faktor penyebab belum maksimalnya penyidikan dalam melakukan penindakan terhadap Pelaku kebakaran lahan diantaranya masih adanya masyarakat yang membakar lahan dengan sengaja, sulitnya menemukan alat bukti baik pelaku (tersangka) maupun saksi dilokasi kebakaran lahan di Kabupaten Sambas. Sehingga tidak semua pelaku dapat dipertanggungjawabkkan secara hukum pidana.Penelitian yang dilakukan oleh penulis termasuk kedalam metode penelitian Yuridis Sosiologis, yakni berusaha mengkaji kesenjangan antara Das Sollen dengan Das Sein sesuai dengan kasus diatas. Adapun bentuk penelitian ini ialah penelitian kepustakaan (Library Reasearch) dan lapangan (Field Reasearch). Dalam rangka pemenuhan dari keabsahan penelitian ini penulis menggunakan teknik dan alat oengumpulan data dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung. Teknik komunikasi langsung dan tidak langsung ini diterapkan kepada Penyidik Pembantu Polres Sambas, Anggota TNI, JPU Negeri Sambas, Pegawai BPBD Sambas serta Pegawai Dinas PERKIM LH sebagai Populasi pada penelitian ini. Sedangkan sampel guna menunjang penelitian ini ialah dilakukan penggalian informasi kepada 4 orang penyidik Sat. Reskrim Polres Sambas, 1 orang Kejari Sambas, 1 orang Tersangka, 1 orang anggota TNI, 2 Orang Pegawai BPBD dan 2 orang Pegawai Dinas PERKIM LH. Kata Kunci: Kebakaran Lahan, Pertanggungjawaban Pidana, Faktor
Copyrights © 2019