Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI REGULASI TERKAIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN TERHADAP KEKERASAN DALAM KERANGKA CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS DISCRIMINATION AGAINTS WOMEN (CEDAW) DI INDONESIA

NIM. A1011151240, ELISA MONIKASARI SIHOMBING (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2019

Abstract

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women disahkan pada tanggal 18 Desember 1979 dan berlaku pada tanggal 3 September 1981 dan diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang-Undang No 7 Tahun 1984. Sebagai salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia mengadopsi pasal yang ada di dalam Konvensi CEDAW dan sepakat untuk mencegah segala tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan menjalankan seluruh kebijakan yang telah diatur didalam UU tersebut. Di ratifikasinya Konvensi CEDAW dan di berlakukan melalui undang-undang di Indonesia, ternyata masih banyak diskriminasi yang terjadi salah satunya kekerasan yang korbannya kebanyakan adalah perempuan. Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi terus meningkat, baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga rumah tangga.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang ada. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif, yaitu pendekatan yang berusaha untuk memecahkan masalah tentang ketidakadilan gender yang menggunakan teknis analisis pendekatan perundang-undangan.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah sudah melakukan pemenuhan hukum melalui undang-undang yang telah diberlakukan di negara ini. Namun melihat realita di lapangan, masih banyak terjadi pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Pelanggaran yang paling menonjol yaitu perdagangan perempuan, kekerasan terhadap perempuan dan diskriminasi terhadap perempuan dan tidak berkeadilan gender. Hal ini disebabkan karena pengadopsian Konvensi CEDAW dalam perundang-undangan masih tersebar di pasal-pasal berbagai undang-undang yang ada di Indonesia. Sebagai negara peratifikasi Konvensi CEDAW, Indonesia terikat kepada kewajiban perlindungan terhadap perempuan. Kewajiban yang salah satunya adalah membuat penyatuan terhadap berbagai undang-undang yang ada mengatur tentang hak asasi perempuan menjadi suatu undang-undang baru yang memang secara keseluruhan mengatur tentang hak asasi perempuan. Kata Kunci : KonvensiCEDAW, Kekerasan Perempuan, Hak Asasi       Perempuan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...