Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI NASABAH DALAM PELUNASAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN GADAI PADA PT.PEGADAIAN SYARIAH UNIT DR WAHIDIN DIKOTA PONTIANAK

NIM. A01112068, ARIZAL ADHANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Oct 2019

Abstract

Pegadaian syariah ( Rahn ) secara umum yaitu jaminan utang atau gadai,lebih jelasnya pegadaian syariah merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki yang mana memungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya. Pegadaian Syariah (Rahn) hampir sama dengan pegadaian konvensional. Pegadaian syariah menyalurkan sejumlah uang pinjaman dengan jaminan barang, prosedurnya cukup sederhana dan cepat. Masyarakat yang ingin menggadai barang yang dimiliki hanya perlu menunjukkan identitas diri dan barang yang digunakan sebagai jaminan untuk meminjam. Berjalannya perjanjian gadai sangat ditentukan oleh banyak hal. Antara lain adalah subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian gadai adalah rahin (yang menggadaikan barang) dan murtahin (yang menahan barang gadai). Obyeknya ialah marhun (barang gadai) dan utang yang diterima rahin.             Rumusan  masalah: Faktor  Apa Yang Menyebabkan Nasabah Wanprestasi Dalam Melaksanakan Kewajiban Pada PT. Pegadaian Syariah Unit Dr.Wahidin Di Kota Pontianak Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Masyarakat yang ingin menggadai barang yang dimiliki khususnya di kota Pontianak, hanya perlu menunjukkan identitas diri dan barang yang digunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang. Selanjutnya, uang pinjaman akan diberikan dalam waktu relatif singkat. Pinjaman mulai dari dibawah Rp.1.000.000  ( satu juta rupiah ) sampai dengan diatas Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) atau lebih dengan syarat tambahan. Besarnya Pinjaman diberikan kepada Nasabah tergantung kepada nilai barang jaminan. Apabila sewaktu-waktu nasabah jatuh tempo dalam pelunasan hutang yaitu pinjaman uang terhadap barang yang digadaikannya tersebut pada Pegadaian Syariah Unit Dr.Wahidin maka akan dilayangkan surat pemberitahuan jatuh tempo dan jika tidak ditanggapi akan dilayangkan somasi yang kemudian jika tidak ada itikad baik maka nasabah menerima sanksi berupa pelelangan barang gadaiannya tersebut untuk melunasi utang piutang yang sudah ditetapkan oleh pihak pergadaian syariah Unit Dr. Wahidin Kota Pontianak dan kelebihannya akan dikembalikan kepada nasabah yang berpiutang.Upaya yang dapat ditempuh oleh nasabah yang tidak mampu membayar pelunasan utang piutang adalah dengan mengajukan permohonan atau menangguhkan sementara pembayaran utang kepada pihak Pegadaian Syariah dengan alasan belum mampu melunasi pembayaran dengan dasar dan alasan yang logis. Selain upaya-upaya tersebut dapat juga melakukan upaya dengan melanjutkan ke proses Hukum yakni dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama yang berwenang mengadili perkara tersebut. Keyword:Pegadaia Syariah,Wanprestasi, nasabah dan utang piutang

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...