Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PERUSAHAAN PT IIN PROPERTI PADA PEMBELI RUMAH DALAM PEMASANGAN ARUS LISTRIK DI KOMPLEK GREEN IIN VILLAGE JALAN KALIMAS HULU KOTABARU PONTIANAK

NIM. A1012141043, RONI ANANDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2019

Abstract

Wanprestasi merupakan keadaan dimana seseorang melanggar atau tidak melakukan perjanjian sebagaimana yang dijanjikan. Wanprestasi merupakan perbuatan melanggar hukum karena melanggar undang-undang. Pengusaha PT Iin Properti merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang properti dalam   membangun perumahan berskala kecil di jalan Kalimas Hulu, Kota Baru Pontianak yang bernama komplek Green Iin Village. Namun pada saat pembangunan selesai Pengusaha PT Iin Properti belum sepenuhnya memberi fasilitas kepada setiap rumah pembeli dalam pemasangan arus listrik. Pengusaha PT Iin Properti telah melakukan wanprestasi kepada pembeli karena tidak menyediakan fasilitas-fasilitas sebagaimana yang disepakati dengan pembeli.Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha PT Iin Properti Wanprestasi Pada Pembeli Rumah Dalam Pemasangan Arus Listrik Di Komplek Green Iin Village”. Dalam penelitian ini penulis meneliti menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Deskriptif, yaitu dengan menyimpulkan hasil penelitian dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara benar di lapangan.                    Penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat dan masukan kepada semua pihak yang terlibat terutama kepada Pengusaha PT Iin Properti untuk memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai penjual dengan tujuan khusus untuk dapat lebih memperhatikan kewajiban pembeli dengan memberikan fasilitas dan sarana perumahan yang layak dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan diharapkan dapat menjadi panduan moral bagi semua pihak yang terlibat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wanprestasi yang terjadi pada Pengusaha PT Iin Properti dan pembeli adalah kelalaian dan kurangnya kesadaran akan mengetahui undang-undang untuk menjadikan landasan hukum untuk membangun perumahan dan beserta fasilitas-fasilitasnya. Pengusaha PT Iin Properti menyanggupi untuk meyempurnakan semua fasilitas-fasilitas yang belum diberikan kepada pembeli. Dengan kesimpulan bahwa wanprestasi yang dilakukan Pengusaha PT Iin Properti akan sepenuhnya dipertanggungjawabkan dengan sebenar-benarnya dan Pengusaha PT Iin Properti harus mengadakan mediasi kepada pembeli rumah untuk meminta kerenggangan waktu untuk menyelesaikan fasilitas-fasilitas rumah terutama pemasangan arus listrik kerumah pembeli guna memenuhi kewajibannya sebagai penjual.Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Properti 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...