Timbulnya perselisihan hubungan industrial antara pekerja kontrak dengan pengusaha CV. Justitia Art, karena adanya surat pemberhentian pekerja kontrak secara sepihak dengan alasan efisiensi biaya serta turunnya pendapatan perusahaan. Sedangkan tanggung jawab pihak pengusaha dalam hal PHK bagi pekerja kontrak yang jangka waktu kontraknya belum berakhir diatur pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, yang menentukan : salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, pihak yang mengakhiri hubungan kerja dibebani tanggung jawab untuk membayar upah sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja itu.Permasalahan dalam penelitian ini adalah : apakah pengusaha CV. Justitia Art telah melaksanakan tanggungjawabnya untuk membayar ganti rugi kepada pekerja kontrak akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak di Kabupaten Landak ?.Objek penelitian adalah. tanggung jawab pengusaha CV. Justitia Art pemilik dalam membayar ganti rugi akibat PHK sepihak bagi pekerjanya. Untuk itu, yang akan dianalisis adalah faktor-faktor yang menyebabkan pengusaha CV. Justitia Art belum melaksanakan tanggungjawabnya untuk membayar ganti rugi PHK pada pekerja, akibat hukum serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerjanya agar haknya dapat terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh sebab itu, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis, terutama penelitian efektivitas berlakunya hukum terhadap pemenuhan tanggung jawab pengusaha CV. Justitia Art dalam memenuhi tanggungjawabnya untuk membayar ganti rugi bagi pekerjanya.Hasil-hasil penelitian yang di dapat adalah pengusaha CV. Justitia Art belum melaksanakan tanggungjawabnya dalam membayar ganti rugi kepada pekerja kontrak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja sepihak. Faktor-faktor yang menyebabkan pengusaha CV Justitia Art melakukan PHK terhadap pekerja kontrak karena turunya pendapatan dan efisiensi biaya perusahaan. Akibat hukum PHK terhadap pekerja kontrak sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu adalah membayar ganti rugi sejumlah gaji yang seharusnya diterima hingga berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu. Upaya hukum dari pekerja terhadap PHK sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu adalah melalui perundingan secara bipartit dan mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Landak.Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Pekerja Kontrak.
Copyrights © 2019