Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN ANTARA NASABAH DENGAN PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI PADA UNIT LAYANAN MODAL MIKRO SUNGAI JAWI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011151189, NANDA ZIKRA ANNAS (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2019

Abstract

PT. Permodalan Nasional Madani Pada Unit Layanan Modal Mikro Sungai Jawi Kota Pontianak merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan modal kerja. Dengan hadirnya PT. Permodalan Nasional Madani Pada Unit Layanan Modal Mikro Sungai Jawi Kota Pontianak kebutuhan masyarakat dibidang perekonomian (modal Kerja) dapat terpenuhi melalui perjanjian pembiayaan antara masyarakat dengan PT. Permodalan Nasional Madani Pada Unit Layanan Modal Mikro Sungai Jawi Pontianak. Namun suatu perjanjian pembiayaan tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajibannya seperti yang diperjanjikan, maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi.Skripsi ini mempunyai tujuan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi tentang terjadinya wanprestasi nasabah dalam perjanjian pembiayaan pada PT. Permodalan Nasional Madani Pada Unit Layanan Modal Mikro Sungai Jawi Kota Pontianak, mengungkapkan faktor penyebab nasabah melalaikan kewajibannya, mengungkapkan akibat hukum, dan mengungkapkan upaya yang ditempuh perusahaan terhadap nasabah yang wanprestasi. Adapun penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif pada saat penelitian di lapangan.Adapun hasil penelitian yang dicapai sebagai berikut : bahwa perjanjian pembiayaan yang dilakukan nasabah belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian, faktor yang menyebabkan nasabah tidak melaksankan kewajibannya dikarenakan nasabah tidak mampu membayar angsuran dikarenakan adanya keperluan mendesak dan usaha nasabah mengalami penuruan omset ataupun kerugian, akibat hukum  bagi nasabah yang wanprestasi yaitu dikenakan denda keterlambatan dan diberi surat peringatan, bahwa upaya hukum yang dilakukan perusahaan kepada nasabah yang wanprestasi ialah dengan menempuh secara musyawarah. Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan, Wanprestasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...