Tanah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, sedangkan persediaan tanah relative tetap dan terbatas. Keperluan akan tanah oleh masyarakat semakin hari semakin meningkat, sehingga fungsi tanah menimbulkan permasalahan dalam masyarakat. Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Menurut Dayak Kantu Di Desa Bika Hulu Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu, diselesaikan dengan cara damai, musyawarah mufakat, sabung ayam (nyabung layak) yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Kantu yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang ada di wilayah Desa Bika Hulu Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu.Bahwa Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Menurut Dayak Kantu Di Desa Bika Hulu Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu, diselesaikan dengan cara kekeluargaan, musyawarah mufakat dan sabung ayam (nyabung layak), yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Kantu yang telah berlaku dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang ada di wilayah Desa Bika Hulu Kecamatan Bika Kabupaten Kapuas Hulu.Faktor penyebab sengketa tanah adalah adanya pihak yang menggeser patok batas tanah untuk menguasai tanah orang tersebut. Penyelesaian sengketa ini diselesaikan melalui lembaga adat. Fungsionaris adat merupakan hakim dalam sistem hukum adat, sehingga keputusan fungsionaris adat wajib diikuti oleh pihak yang bersengketa. Kata Kunci : Dayak Kantu, Penyelesaian, Sengketa, Batas Tanah.
Copyrights © 2019