Skripsi ini membahas tentang Kewenangan Dinas Perhubungan Darat Atas Pelanggaran Pengawasan. Pengawasan yang dimaksud ialah yang sesuai berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat bagaimana pengawasan terhadap Pengemudi atau Perusahaan Angkutan Umum Khususnya Tronton dan Truk Kontainer yang sudah diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Huruf d Peraturan Walikota No. 36 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Tronton dan Truk Kontainer di Kota Pontianak. Berdasarkan temuan hasil penelitian yang dilakukan bahwa banyak sekali pengemudi Angkutan Umum barang khususnya tronton dan truk kontainer yang tidak memperhatikan tata cara pemuatannya, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan, Sebagian besar masyarakat (pengemudi angkutan umum barang khususnya tronton dan truk kontainer) menganggap remeh terhadap Peraturan Walikota tersebut, padahal seharusnya dengan adanya Peraturan Walikota tersebut para pengemudi tronton dan truk kontainer mengikuti aturan yang telah dikeluarkan, guna untuk penertiban aturan-aturan yang selama ini tidak sesuai apa yang kita inginkan bersama, demi utuk memperidah khususnya Kota Pontianak pada umumnya. Upaya-upaya yang dilakukan Dinas Perhubungan Darat untuk menanggulangi permasalahan pelaksanaan perlengkapan administrasi pengemudi perusahaan angkutan barang Khususnya Tronton dan Truk Kontainer di Kota Pontianak dalam pelaksanaan perlengkapan administrasi maka penegak hukum melakukan dengan dua cara yaitu : tindakan preventif yaitu pihak Satlantas mengadakan penyuluhan hukum tentang peraturan lalu lintas, dan tindakan refresif yaitu berupa teguran, penindakan yang tegas terhadap pelanggar seperti tilang langsung tanpa kompromi serta langsung diteruskan ke Pengadilan Negeri Pontianak. Kata Kunci : Pelaksanaan, Penertiban, Khususnya Tronton dan Truk Kontainer di Kota Pontianak.
Copyrights © 2018