Salah satu perjanjian yang muncul dalam praktek sehari-hari ialah perjanjian sewa menyewa lapangan futsal yang dilakukan antara pihak pemilik lapangan futsal dengan pihak penyewa yang dilakukan secara lisan. Perjanjian sewa menyewa lapangan futsal merupakan suatu persetujuan kedua belah pihak dimana pemilik lapangan futsal memberikan waktu sewa sesuai perjanjian kepada pihak penyewa dan penyewa melaksanakan kewajiban dengan membayar uang sewa sesuai dengan yang di perjanjikan sebelumnya. Dengan jenis pendekatan secara deskriptif analisis dengan mengungkapkan fakta yang di temukan di lapangan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa di mana pemilik lapangan futsal melakukan kesalahan dalam pemberian waktu sewa yang tidak sesuai dengan yang di perjanjikan.Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa yang Menyebabkan Pemilik Lapangan AS Futsal Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lapangan Futsal di Kecamatan Pontianak Kota”. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu penelitian yang mengkaji aspek hukum dengan melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan untuk selanjutnya dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pendapat para ahli dalam bentuk literature yang berkaitan dengan penelitian ini.Bahwa faktor yang menyebabkan pemilik lapangan AS futsal wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa lapangan futsal di kecamatan Pontianak kota adalah karena kesalahan teknis seperti padamnya listrik dan karena kelalaian dari petugas pencatat waktu sewa.Akibat hukum terhadap pemilik lapangan AS futsal yang melakukan kelalaian atau kesalahan dalam pemberian waktu sewa lapangan adalah pemilik lapangan futsal dapat dituntut ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami pihak penyewa. Adapun upaya yang dapat dilakukan olah pihak penyewa yang dirugikan atas kelalaian atau kesalahan pemilik lapangan AS futsal dalam pemberian waktu sewa adalah menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan menuntut ganti kerugian yang sesuai kepada pihak pemilik lapangan AS futsal di Kecamatan Pontianak Kota. Akan tetapi, penyewa belum pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim oleh penyewa dilakukan langsung dengan pihak pemilik lapangan AS futsal di Kecamatan Pontianak Kota. Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Lapangan Futsal, Wanprestasi
Copyrights © 2019