Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRINSIP 5C) DALAM PEMBERIAN KREDIT OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN PADA PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE KOTA PONTIANAK

NIM. A1011151073, MUHAMMAD ZHARFAN EWALDO (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Oct 2019

Abstract

Perjanjian Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Prinsip 5C adalah prinsip  pertama yang menjadi acuan dalam pemberian kredit kepada calon debitur untuk menilai layak atau tidaknya seorang calon debitur diberikan pembiayaan. Salah satu perusahaan yang menyediakan fasilitas pembiayaan konsumen adalah PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak. Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung di konsumsi oleh debitur dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi. Permasalahannya adalah tidak keseluruhan Prinsip 5C tersebut diterapkan oleh Surveyor PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak ketika melakukan analisis kelayakan konsumen. Permasalahan tersebut yang membuat penulis tertarik untuk menulis skripsi ini yang berjudul Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Prinsip 5C) Dalam Pemberian Kredit Oleh Lembaga Pembiayaan Pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab tidak diterapkannya keseluruhan Prinsip 5C oleh Surveyor PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak. Metode yang digunakan adalah metode empiris yaitu menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung, dan dengan menggunakan pendekatan deskriptif analitis yang berupaya mengambil masalah atau memusatkan perhatian kepada masalah-masalah sebagaimana adanya suatu penelitian dilaksanakan, hasil penelitian tersebut kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya.Hasil penelitian yang dilakukan dengan wawancara bersama Brand Manager PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak dan Surveyor PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak serta angket dengan Debitur PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak menunjukkan bahwa ada beberapa Surveyor PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Pontianak yang tidak menerapkan keseluruhan Prinsip 5C ketika melakukan analisis kelayakan konsumen dikarenakan prinsip tersebut sulit untuk diterapkan ketika melakukan analisis di lapangan yang dapat menyebabkan kerugian bagi kedua belah pihak. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Pembiayaan Konsumen, Prinsip 5C

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...