Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI BARANG ANTARA DISTRIBUTOR OUTLET SCREAMOUS DENGAN TOKO DIXXXIE DI KOTA PONTIANAK

NIM. A11112281, RICKY TRIANDO (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Nov 2019

Abstract

Keberadaan distro yang menyajikan berbagi model pakaian terkini bagi kaum muda, menjadi kebutuhan di dunia fashion saat ini. Namun distro tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan usahanya. Ketergantungan dengan pihak distributor outlet mengharuskan pelaku usaha untuk berkerja sama. Namun dalam pelaksanaannya terjadi perbedaan spesifikasi barang yang dikirim, dengan spesifikasi barang yang diminta pihak distro. Sehingga muncul masalah wanprestasi, disitu secara bertahap juga akan berdampak pada kerugian ayang akan dialami oleh pihak distro (toko).Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Rumusan Masalah : Apakah Pihak Distributor Outlet Screamous Telah Melaksanakan Tanggung Jawabnya Dalam Perjanjian Jual Beli Dengan Toko Dixxxie di Kota Pontianak ? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli barang di Kota Pontianak. (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak distributor melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang.(3) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak distributor yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang.(4) Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pemilik toko terhadap pihak distributor yang wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang.Hasil Penelitian : Bahwa hubungan hukum yang dibuat oleh para pihak terkait dengan masalah perjanjian jual beli barang hanya dilakukan secara lisan. Bahwa faktor penyebab pihak distributor outlet tidak melaksanakan kewajibannya dan tanggung jawabnya kepada pihak distro Dixxxie karena kurangnya stok barang yang sesuai dengan permintaan, adanya kendala internal distributor outlet, dan kurangnya ketelitian. Bahwa akibat dari tindakan pihak distributor outlet tersebut telah terjadi wanpresatasi dalam perjanjian jual beli yang telah disepakati. Bahwa upaya yang dilakukan pihak Dixxxie terhadap distibutor outlet yang wanprestasi dalam melakukan perjanjian adalah dengan melakukan protes/teguran serta mendesak pihak distibutor outlet untuk dapat melaksanakan kewajibannya, atau memberikan pertimbangan secara kemanusaiaan terkait dengan masalah wanprestasi yang telah dilakukan oleh pihak distributor outlet terhadap pihak distro Dixxxie. Kata kunci : Perjanjian Jual Beli, Tanggung Jawab, Wanprestasi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...