Sebagian masyarakat di Kalimantan Barat masih memanfaatkan jalur sungai, terutama Sungai Kapuas dalam kegiatan perekonomiannya. Sungai Kapuas digunakan masyarakat selain untuk mengangkut penumpang, juga untuk mengangkut barang. Salah satu alat transportasi sungai yang masih digunakan oleh masyarakat di daerah hulu Provinsi Kalimantan Barat adalah kapal bandung atau sering disebut dengan kapal rakyat. Kapal bandung merupakan alat transportasi penumpang dan barang perairan sungai dan danau yang secara fisik umumnya terbuat dari bahan kayu dan digerakkan dengan mesin (motor) modifikasi untuk menyalakan kipas pendayungnya berbeda dengan perahu bermotor, maka kapal bandung dibedakan oleh ukuran bodi perahu, mesin, maupun kapasitasnya yang lebih besar dan mampu menampung lebih dari 20 penumpang.Kapal-kapal yang beroperasi di perairan sungai/perairan pedalaman harus memenuhi persyaratan laik layar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan laik layar bagi kapal sangat diperlukan karena menyangkut keselamatan kapal dan penumpang. Akan tetapi dalam kenyataannya, aspek keselamatan dan persyaratan laik layar kapal ini malah diabaikan oleh nakhoda selaku penanggung jawab dalam mengoperasikan kapal dan pemilik usaha jasa transportasi sungai. Akibat diabaikannya aspek keselamatan dan persyaratan laik layar kapal, maka menimbulkan kecelakaan yang akhirnya memakan korban jiwa.Hal ini juga terjadi dengan transportasi sungai yaitu kapal bandung yang beroperasi di Sungai Kapuas, dimana hingga saat ini tidak memenuhi standar keselamatan, hal ini dapat dilihat dari belum adanya awak kapal yang berlisensi, belum lengkapnya peralatan kesehatan dan belum lengkapnya peralatan navigasi.Adapun faktor-faktor yang menyebabkan belum dilaksanakannya aspek keselamatan penumpang pada usaha jasa transportasi kapal bandung di Sungai Kapuas Kalimantan Barat, antara lain sebagai berikut: (a) Usaha jasa transportasi kapal bandung merupakan usaha rakyat secara mandiri dan swadaya yang tentunya memiliki keterbatasan dalam hal keuangan, sehingga untuk memenuhi sarana keselamatan kapal dan penumpang, seperti: life jacket, pelampung (ring buoy), dan alat pemadam kebakaran, juga mengalami keterbatasan; (b) Masih rendahnya SDM dari awak kapal (nakhoda dan ABK) kapal bandung, sehingga tidak memahami ketentuan hukum mengenai Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan; dan (c) Kurangnya sosialisasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak dalam memberikan penyuluhan tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan kepada awak kapal (nakhoda dan ABK) kapal bandung.Upaya yang dilakukan agar aspek keselamatan penumpang pada usaha jasa transportasi kapal bandung di Sungai Kapuas Kalimantan Barat dapat dilaksanakan adalah sebagai berikut: (a) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak mengadakan sosialisasi tentang keselamatan pelayanan angkutan sungai dan danau kepada pemilik usaha jasa transportasi kapal bandung maupun awak kapal (nakhoda dan ABK); dan (b) Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak melakukan pengecekan terhadap Surat Ijin Berlayar (SIB) maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagai salah satu persyaratan laik layar dan aspek keselamatan bagi setiap transportasi sungai, termasuk kapal bandung.Kata Kunci: Aspek Keselamatan, Penumpang, Usaha Jasa Transportasi, Sungai
Copyrights © 2019