Penggunaan TKA tidak lain dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sumber daya manusia Indonesia, dalam jangka waktu tertentu, diharapkan TKA dapat alih teknologi khususnya transfer of knowledge dan telah dikuasai atau sekurang-kurangnya dipahami dengan baik oleh tenaga kerja Indonesia. Keberadaan TKA tidak dapat dihindari harus memperhatikan kepentingan pasar kerja bebas (globalisasi) dan kepentingan nasional (national interest) bahwa dalam pembangunan nasional diperlukan modal/investasi, teknologi, dan tenaga kerja ahli asing, karena tenaga kerja Indonesia belum mampu menyediakan tenaga kerja ahli, baik secara kuantitas maupun kualitas. Bahkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing supaya investasi tidak terhambat.Apabila keharusan menguasai Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dihapus, maka proses penyaluran alih teknologi akan menjadi terhambat, ini tidak sesuai dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Disamping itu dalam suatu negara hukum, Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah, tidak boleh menyimpang dari Undang-Undang (UU) sebagai jenis Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini dapat mengkikis nilai budaya dan identitas bangsa Indonesia.Berdasarkan uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Bagaimana Eksistensi Bahasa indonesia Terhadap Tenaga kerja Asing (TKA) di Indonesia didalam Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing terdapat kewajiban berbahasa Indonesia?”.Metode pendekatan dalam penelitian ini berbasis kepada ilmu hukum normatif, dimana pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum, dari segi ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia oleh Tenaga Kerja Asing di Indonesia.Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa regulasi tentang Bahasa Indonesia bagi TKA tetap eksis dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, dimana pada Pasal 26 ayat (1) huruf c disebutkan setiap pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA. Kata kunci: TKA, Peraturan Presiden, dan bahasa Indonesia
Copyrights © 2019