Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai faktor-faktor tertangkapnya pelaku kayu olahan ilegal (Illegal Logging) oleh Polisi Kehutanan yang diangkut dengan truck diwilayah hukum Kabupaten Kubu Raya. Hal ini di latar belakangi dengan menurunnya angka kejahatan pengangkutan kayu olahan ilegal.Dalam mengetahui faktor-faktor tertangkapnya kayu olahan ilegal oleh polisi kehutanan yang di angkut dengan truck, maka penulis melakukan metode pendekatan yang di pakai data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis keadaan nyata dan data Illegal Logging di Kabupaten Kubu Raya serta apa saja yang dilakukan oleh Polisi Kehutanan dan Dinas Kehutanan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan tertangkapnya pelaku kayu olahan ilegal (Illegal Logging) oleh Polisi Kehutanan yang diangkut dengan truck di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya antara lain : 1. Sudah memahami modus operandi pelaku pengangkutan kayu olahan ilegal; 2. Melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat; serta 3. Disiplin dalam tugas pencegahan terhadap kejahatan Illegal Logging. Upaya-upaya yang harus dilakukan oleh Polisi Kehutanan dalam menanggulangi/mencegah kejahatan pengangkutan kayu olahan ilegal adalah 1. Upaya Pre-emtif untuk memberikan agar meningkatkan kesadaran para-para pelaku akan pentingnya menjaga hutan serta memanfaatkan hutan dengan benar sesuai prosedur agar tidak merusak hutan; 2. Upaya Preventif melakukan koordinasi dengan masyarakat serta tokoh masyarakat untuk terus mengkampanyekan kejahatan Illegal Logging agar hutan tidak dirusak oleh para pelaku; 3. Upaya Represif menindak pelaku kejahatan dengan tegas apabila terbukti melakukan kejahatan Illegal Logging sesuai peraturan dengan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan bisa menjadi ancaman bagi orang yang hendak melakukan hal yang sama sehingga mereka akan enggan dan mengurungkan niatnya. Kata Kunci : Pengangkutan, Illegal Logging, Polisi Kehutanan
Copyrights © 2019