Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada pembuatan E-KTP di wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Pontianak. Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi. Pencegahan tindak pidana pungutan liar tentu didasarkan pada asas hukum acara pidana, yang mengandung tujuan represif untuk prenventif, yang bersasaran terwujudnya internasionalisasi hukum yang mapan termasuk pematuhan Undang - undang yang menjauhi pungli.  Namun apa yang terjadi terhadap operasi tertib (Opstib) Pencegahan Pungli telah dilakukan, bukan untuk mencari kesalahan, tapi karena hal ini dikhawatirkan akan dapat melahirkan pungli gaya baru yang tidak mustahil dapat dibuat oleh si pelaksana Pencegahan Pungli. Key word : Pembuatan E-KTP, Pencegahan Pungutan Liar
Copyrights © 2019