CV. Arum Artha Jaya merupakan Badan Usaha yang bergerak pada penjualan daging sapi bekuatau yang lebih tepatnya sebagai distributor daging sapibeku, berdirinya CV Arum Artha Jaya pada awal tahun 2015 khusus untuk menjual daging sapi beku yang bertempat di Kota Pontianak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta- fakta nyata.Persoalan tentang wanprestasi yang dilakukan Pedagang daging sapi di pasar Flamboyan dengan Pengusaha daging sapi CV. Arum Artha Jaya yang sering tertunda membuat hubungankeduanyamenjadikurang baik, menarik bagi penulis untuk meneliti dan membahasnya dalam bentuk skripsi. Perjanjian yang di buat atau yang disepakati antara Pengusaha CV. Arum Artha Jaya dengan Pedagang daging sapi di Pasar Flamboyan Pontianak merupakan perjanjian lisan atau perjanjian tidak tertulis. Faktor penyebab Pedagang daging sapi  di  pasar Flamboyan  Pontianak  belum melaksanakan kewajiban pembayaran tagihan mengatakan daging sapi belum habis terjual, dan ada juga yang mengatakan masih memiliki hutang dengan pihak lain. Akibat hukum bagi Pedagang daging sapi di pasar Flamboyan Pontianak, Pengusaha CV. Arum Artha Jaya menuntut Pedagang dengan cara membatalkan perjanjian dan memberikan sanksi penyitaan contohnya berupa mobil dan lain-lainnya sebagai ganti kerugian. Upaya penyelesaian pembayaran tagihan pembelian daging sapi bagi Pedagang daging sapi di Pasar Flamboyan Pontianak menyatakan melakukan penyelesaian dengan musyawarah kedua pihak dan memberi peringatan secara lisan dan memberi saran atau peringatan untuk melunasi sisa harga daging sapi yang masih menunggak.    Bahwa masih ada Pedagang daging sapi di pasar Flamboyan Pontianak yang melakukan wanprestasi kepada Pengusaha CV. Arum Artha Jaya di Pontianak telah terbukti.Penyelesaian perkara secara kekeluarga an tetap iti ndakan tegas tetap dilakukan dengan membatalkan kerjasama atau membatalkan perjanjian yang pernah dibuat serta menyita barang milik Pedagang daging sapi pasar Flamboyan Pontianak sebagai jaminan atau ganti rugi. Kata Kunci :Perjanjian Jual Beli, Pengusaha, dan Pedagang
Copyrights © 2019