Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PEDAGANG DAGING SAPI TERHADAP PENGUSAHA CV. ARUM ARTHA JAYA DALAM PEMBAYARAN TAGIHAN PEMBELIAN DAGING SAPI DI PASAR FLAMBOYAN PONTIANAK

NIM. A1012141119, NICO AMANDA PUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Nov 2019

Abstract

CV. Arum Artha Jaya merupakan Badan Usaha yang bergerak pada penjualan daging sapi bekuatau yang lebih tepatnya sebagai distributor daging sapibeku, berdirinya CV Arum Artha Jaya pada awal tahun 2015 khusus untuk menjual  daging sapi beku yang bertempat di Kota Pontianak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta- fakta nyata.Persoalan tentang wanprestasi yang dilakukan Pedagang daging sapi di pasar Flamboyan dengan Pengusaha daging sapi CV. Arum Artha Jaya yang sering tertunda membuat hubungankeduanyamenjadikurang baik, menarik bagi penulis untuk meneliti dan membahasnya dalam bentuk skripsi. Perjanjian yang di buat atau yang disepakati antara Pengusaha CV. Arum Artha Jaya dengan Pedagang daging sapi di Pasar Flamboyan Pontianak merupakan perjanjian lisan atau  perjanjian tidak tertulis. Faktor penyebab Pedagang daging sapi   di   pasar Flamboyan   Pontianak   belum melaksanakan kewajiban pembayaran tagihan mengatakan daging sapi belum habis terjual, dan ada juga yang mengatakan masih memiliki  hutang dengan pihak lain. Akibat hukum bagi Pedagang daging sapi di pasar Flamboyan Pontianak, Pengusaha CV. Arum Artha Jaya menuntut Pedagang dengan cara membatalkan perjanjian dan memberikan sanksi penyitaan contohnya berupa mobil dan lain-lainnya sebagai  ganti kerugian. Upaya penyelesaian  pembayaran tagihan pembelian daging sapi bagi Pedagang daging sapi di Pasar Flamboyan Pontianak menyatakan melakukan penyelesaian dengan musyawarah kedua  pihak dan memberi peringatan secara lisan dan memberi saran atau peringatan untuk melunasi sisa harga daging sapi yang masih  menunggak.    Bahwa masih ada  Pedagang daging  sapi di pasar Flamboyan Pontianak yang melakukan wanprestasi kepada Pengusaha CV. Arum Artha Jaya di Pontianak telah terbukti.Penyelesaian perkara secara kekeluarga an tetap iti ndakan tegas tetap dilakukan dengan membatalkan kerjasama atau membatalkan perjanjian yang pernah  dibuat serta menyita barang milik Pedagang daging sapi pasar Flamboyan Pontianak sebagai jaminan  atau ganti rugi. Kata Kunci :Perjanjian Jual Beli, Pengusaha, dan Pedagang

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...