Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA BIASA (KMKB) ANTARA DEBITUR DENGAN BANK KALBAR CABANG BALAI KARANGAN KABUPATEN SANGGAU

NIM. A1012141015, RADEN RIVALDI AKBAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 May 2019

Abstract

Didalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan manusia yang tidak terbatas dihadapkan dengan pemenuhan kebutuhan yang terbatas menyebabkan adanya pembaharuan cara-cara dalam pemenuhan kebutuhan tersebut yaitu salah satunya dengan berwirausaha dengan modal usaha dari jasa perkreditan bank yang disebut Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB). Namun ada beberapa di antaranya yang mengaku siap dengan perjanjian tersebut tapi tidak melaksanakan sepenuhnya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa hal, pertama untuk mencari data dan nformasi tantang pelaksanaan perjanjian kredit yang dilaksanakan pihak bank kalbar terhadap debitur dan Perjanjian Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB). Kedua, untuk mengungkapkan faktor penyebab debitur tidak melaksanakan perjanjian kredit dan Perjanjian Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB). Ketiga, untuk mengetahui akibat hukum terhadap debitur yang tidak melaksanakan perjanjian kredit dan Perjanjian Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB). Dan yang keempat, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pihak Bank Kalbar Cabang Balai Karangan Kabupaten Sanggau dalam penyelesaian kredit macet. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research). Metode penelitian ini menggunakan penelitian empiris dengan tipe penelitian deskriptif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung dan dianalisis secara kuantitatif.Perjanjian kredit telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan dalam rancangan undang-undang tentang perkreditan perbankan.Dalam upaya bank atau debitur untuk mengatasi kredit macet dari Perjanjian Kredit Modal Kerja Biasa (KMKB) ialah mengeksekusi jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur sesuai dengan pasal 1155 KUHPer, Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia serta Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.  Kata Kunci : Perjanjian, Kredit, Macet, Wanprestasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...