Bangunan kios dan tenda merupakan bangunan yang didirikan oleh para pedagang untuk berjualan, namun lebih umum pendiriannya ditempat-tempat umum seperti pinggir jalan di atas parit, trortoar yang tentunya area tersebut dilarang oleh pemerintah setempat untuk digunakan berjualan. Akibatnya dari banyaknya bangunan kios dan tenda yang cenderung menggunakan fasilitas umum hususnya di Kecamatan Sungai Raya. Selain membuat jalan menjadi sempit yang terkesan kumuh dan semrawut karena tidak tertata dengan baik dan rapi. Para pemiliki kios dan tenda tidak menghiraukan larangan dari pemerintah daerah bahwa mendirikan bangunan dipinggir jalan baik berupa kios dan tenda tidak boleh dilakukan karena telah bertentangan dengan Pasal 31 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum.Penting untuk dilihat apakah sebenarnya yang menyebabkan masih banyaknya bangunan kios dan tenda dan yang menyebabkan tidak efektifnya penegakan aturan hukum yang telah dibuat tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada sebenarnya sudah cukup baik, namun dalam implementasinya kurang maksimal dikarenakan berbagai faktor yang tidak mendukung berjalannya penegakan hukum, penegakan terhadap kios dan tenda dipinggir jalan tidak berjalan efektif sebagaimana harus ditegakkan, karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran dari setiap elemen masyarakat atau individu yang semuanya harus patuh dan tunduk kepada peraturan. Selain itu kurangnya penyediaan fasilitas pada tingkat peradilan sehingga proses penegakan hukum pada tingkat pengadilan yang tidak dilaksanakan dan terkesan setengah-setengah dari penegak hukum berdampak makin maraknya bangunan kios dan tenda di pinggir jalan. Seharusnya penegakan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya supaya keadaan lingkungan tertata dengan rapi dan indah. Kata Kunci: Bangunan kios dan tenda, dan ketertiban umum.
Copyrights © 2019