Pemerintah daerah sebagai pihak yang berwewenang dalam pengelolaan sampah, memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di daerahnya masing-masing baik itu dalam hal strategi pengelolaan, izin pengelola, dan permasalahan volume sampah. Dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 sebagai landasan dan pedoman dari pengelolaan sampah ditekankan bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.Luasnya urusan pemerintahan, tidak mungkin seluruhnya diurus sendiri oleh pemerintah pusat. Terlebih karena pemerintah pusat tidak terlalu mengetahui kondisi setiap daerah secara rinci. Untuk itu, urusan pemerintah pusat memerlukan bantuan pemerintah daerah dalam upaya mencapai tujuan negara. Perwujudannya adalah dengan melakukan pembagian wilayah negara ke dalam daerah-daerah dengan pemerintahan yang otonom, yang dapat mengurus wilayahnya secara mendiri. Kehadiran pemerintah daerah yang melingkupi seluruh wilayah negara, jelas akan mengefektifkan proses pembangunan.Metode penelitian adalah suatu cara yang digunakan untuk memecahkan permasalahan dan sebagai pedoman untuk memperoleh hasil penelitian yang mencapai tingkat kecermatan dan ketelitian yang dapat dipertanggungjawabkan. Metode penelitian juga merupakan pedoman untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam dari suatu obyek yang diteliti dengan mengumpulkan, menyusun serta menginterprestasikan data-data yang diperoleh. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa metodologi penelitian adalah : 1.Suatu pemikiran yang digunakan dalam penelitian. 2. Suatu teknik yang umum bagi ilmu pengetahuan, dan 3. Cara tertentu untuk melakukan prosedur  .            Dari uaraian yang telah penulis kemukakan pada Bab III Pengolahan Data, maka sampailah penulis mengambil suatu kesimpulan akhir sebagai berikut:1.  Bahwa larangan terhadap kegiatan membuang sampah sembarangan pada pemilik kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum diwajibkan menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya di sepanjang jalan umum dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum berdasarkan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum telah diberlakukan dan masyarakat dianggap mengetahui akan ketentuan tersebut, namun dalam kenyataannya masyarakat masih mengabaikan atau melanggar ketentuan tersebut, 2.         Faktor penyebab masyarakat mengabaikan/melanggar peraturan daerah tersebut adalah dikarenakan mereka tidak mempunyai tempat sampah pribadi di kendaraannya masing-masing, sehingga harus membuang di luar jendala kendaraan di sepanjang jalan umum dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum. Kata Kunci : Sampah, Ketertiban Umum, Peraturan
Copyrights © 2019