Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PONTIANAK DALAM MELAKSANAKAN BIMBINGAN TERHADAP KLIEN NARKOBA YANG MEMPEROLEH PEMBEBASAN BERSYARAT

NIM. A01112078, ARDY SIMANJUNTAK (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Nov 2019

Abstract

Pembinaan dan bimbingan kepada klien oleh Balai Pemasyarakatan sangat penting dalam mendukung program Pemerintah dalam mengurangi tindak kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika. Pembinaan dan bimbingan kepada klien narkoba oleh Bapas saat ini hanya diberikan bagi klien yang mengajukan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Tujuan dari pembinaan dan bimbingan tersebut adalah setelah narapidana bebas atau keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mempunyai keahlian dan yang terpenting yaitu tidak melakukan kejahatan kembaliRumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menjadi Penghambat Dalam  Pemberian Bimbingan Terhadap Klien Narkoba Yang Memperoleh Pembebasan Besyarat  Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pontianak?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Hasil penelitian ini diketahui bahwa klien narkoba di Balai Pemasyarakatan Pontianak pada tahun 2019 jumlahnya adalah 267 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan. mengalami peningkatan. Peran Bapas sangat strategis dalam membina dan membimbing narapidana, karena Bapas mempunyai tanggungjawab yang besar, yaitu mendidik dan membina narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat diterima kembali di masyarakat. Kendala-kendala yang muncul dalam melakukan bimbingan terhadap klien narkoba di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pontianak, antara lain terbatasnya petugas di Bapas Pontianak, minimnya anggaran, masih adanya klien yang kurang bersungguh-sungguh dalam mengikuti bimbingan dan pembinaan serta sarana dan prasarana di Bapas  yang kurang. Konsep pembimbingan yang baik bagi klien di masa mendatang, bagi klien warga binaan pada umumnya dan klien warga binaan kasus narkoba pada khususnya yaitu dengan membimbing warga binaan dari awal, yaitu dari sejak warga binaan masuk ke Rutan atau Lapas. Faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembimbingan adalah karena Kurangnya kesadaran akan tanggung jawab sebagai klien BAPAS, karena kurangnya respon wajib lapor klien kepada BAPAS, Klien pembimbingan tidak ditempat saat kunjungan rumah dilakukan  oleh BAPAS. Selain faktor-faktor tersebut, faktor sarana penunjang dan anggaran yang belum memadai menjadi faktor sehingga belum optimalnya pemberian bimbingan bagi klien narkoba.Upaya Balai Pemasyarakatan  Kelas II Pontianak yaitu dengan melakukan evaluasi kerja, dengan lansung menemui klien dirumah atau kelompok kerja dan selanjutnya dengan berdiskusi dengan para klien Bapas untuk mendapatkan informasi dalam mencari solusi pembimbingan. Selain hal tersebut, pihak Bapas juga mengupayakan kerjasama kepada pihak lain yang dapat membantu dalam pembimbingan bagi para klien narkoba. Keyword: Balai Pemasyarakatan, Pembimbingan Klien Narkoba

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...