Sertipikat adalah tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki seseorang. Dalam pasal 32 ayat(2) PP No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dijelaskan bahwa Sertipikat merupakan alat bukti yang sah untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Akan tetapi, penerbitan sertipikat juga sering terjadi permasalahan bagi pemegang hak dan membawa akibat hukum terhadap orang lain sehingga terjadi perselisihan yang dibawa ke Pengadilan. Seperti kasus yang penulis teliti saat ini yaitu mengenai sengketa tanah yang terjadi antara pemilik SKT dan pemilik Sertipikat, selanjutnya telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan nomor perkara 27/G/PTUN-PTK/2001. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Bagaimana kekuatan hukum Sertipikat itu sebagai alat bukti dalam legalitas kepemilikan tanahâ€. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor penyebab dibatalkannya sertipikat hak pakai di pengadilan Tata Usaha Negara dan menganalisis kekuatan hukum sertipikat sebagai alat bukti dalam kepemilikan tanah.Tipe penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan terhadap perkara In Concreto(legal research). Dengan teknik pengumpulann data kepustakaan (library research).Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tidak selamanya pemilik sertipikat dianggap mutlak sebagai pemilik tanah secara sah tapi dapat dibuktikan sebaliknya jika pihak lain dapat membuktikan hal yang sebenarnya terjadi, dan dari putusan hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 27/G/PTUN-PTK/2001 bahwa gugatan pemilik SKT dinyatakan diterima untuk seluruhnya dan sertipikat yang dikeluarkan BPN dinyatakan batal dengan alasan bahwa dalam penerbitan sertipikat hak pakai tersebut telah terjadi kekeliruan dalam penetapan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Hal ini jelas dianggap telah melanggar azas kecermatan dan azas-azas umum pemerintahan yan baik. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperleh kesimpulan bahwa Sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti kepemilikan tanah yang bersifat kuat, artinya sepenjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain yang merasa lebih berhak dan mempunyai alat bukti lain untuk membuktikannya maka Sertipikat tersebut mempunyai jaminan kepastian hukum. Artinya Sertipikat bukanlah menajdi alat bukti satu-satunya dalam kepemilikan tanah. Kata Kunci: Sengketa, Kepemilikan Tanah, dan Putusan Hakim.
Copyrights © 2019