Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dikelola secara profesional. Fenomena yang terjadi adalah kebanyakan organisasi nirlaba di Indonesia saat ini masih cenderung menekankan pada kualitas program dan tidak terlalu memperhatikan pentingnya sistem pengelolaan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji fenomena kualitas laporan keuangan pesantren berdasar pedoman akuntansi pesantren dan PSAK No 45. Metode penelitian ini adalah studi pustaka dengan pra survey berupa konfirmasi tentang tersedia tidaknya laporan keuangan di pesantren pada beberapa pesantren di Kabupaten Banyumas. Penelitian ini membuktikan bahwa sebagian besar laporan yang disajikan oleh pesantren adalah laporan keuangan yang hanya berupa pengeluaran kas dan penerimaan kas. Berdasarkan hasil studi data dan laporan keuangan diperoleh fakta bahwa sebagian besar pesantren belum menerapkan PSAK No 45 dan pedoman akuntansi pesantren dalam penyusunan laporan keuangannya. Kesimpulannya, hampir dipastikan bahwa belum ada yayasan pendidikan yang memahami dan menggunakan PSAK No 45. Karena itu akuntabilitas menjadi sesuatu yang penting karena akan mempengaruhi legitimasi terhadap lembaga pengelola pondok pesantren. Saran untuk penelitian selanjutnya, agar dilakukan penelitian yang lebih mendalam dengan cara melihat langsung fenomena yang terjadi dengan menekankan pentingnya pengetahuan dan implementasi akuntansi dalam tata kelola keuangan pesantren melalui pelatihan akuntansi sebagai jawaban atas fenomena ketidaktahuan pentingnya kualitas laporan keuangan pesantren.
Copyrights © 2019