Kelompok LGBT sering mendapat diskriminasi dan kekerasan karena mereka dianggap melanggar nilai-nilai heteronormativitas. Waria yang termasuk dalam kelompok T (Transgender) merupakan kelompok paling rentan menerima kekerasan karena penampilan fisik mereka yang lebih kentara dibanding kelompok LGB. Ketidakselarasan tubuh dan perilaku ini membuat waria dianggap aneh dan tereksklusi dari masyarakat melalui konstruksi stigmatisasi yang bersifat homophobia. Kondisi marginalisasi ini mendorong mereka hidup di jalanan dan membentuk sebuah komunitas alternatif. Di Yogyakarta, tantangan bagi komunitas waria tidak serta merta melawan diskriminasi dan kekerasan. Pada 2014, Pemprov DIY mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan gelandangan dan pengemis. Kondisi ini mebuat perjuangan komunitas waria tidak hanya soal memperjuangkan identitas mereka, melainkan juga resistensi politik. Lebih dari itu, keberadaan perda ini dan aksi vigilantisme yang dilakukan kelompok intoleran mendorong adanya perubahan strategi gerakan komunitas waria. Sayangnya, perubahan ini tidak mendapat sambutan positif dari semua waria.
Copyrights © 2019