AbstrakGagasan Pengujian Konstitusionalitas atau Konstitusional Review danpelaksanaannya menjadi tema kajian dalam tulisan ini. PraktekKonstitusional Review saat ini telah dianut secara luas oleh negara-negaradi dunia dengan corak dan model yang berbeda. Meskipun demikiansecara substansial diakui gagasan ini merupakan ide yang sangat brilianyang dibutuhkan saat ini terutama negara-negara demokrasi baru. Secaraumum perbedaan praktek Pengujian Konstitusionalitas tersebutmengandung tiga aspek utama yakni Kelembagaan, Prosedur dan sifatPutusannya. Dalam konteks kelembagaan ada tiga model utama yaknipertama, model Institusionalisasi khusus dengan membentuk lembagatersendiri seperti Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan Austria. Kedua,Model perluasan kewenangan lembaga yang ada dalam hal ini MahkamahAgung seperti praktek pengujian konstitusionalitas di Amerika Serikat.Ketiga, Model ekstra Judicial dengan membentuk badan baru secarakhusus tetapi berkarakter politik dan bukan merupakan badan peradilan,praktek seperti ini ditemukan di Perancis dengan Conseil Constitutionell.Eksistensi lembaga Pengujian Konstitusionalitas berimplikasi pada aspekprocedural dan bentuk pengujianya. Bagi lembaga pengujian yangberbasis pada asas yudisial mekanisme ini bersifat a posteriori review danJuga a priori review sedangkan lembaga pengujian yang berbasis politikmekanismenya lebih bersifat a priori review oleh karenanya disebutconstitusional preview. Model-model pengujian konstitusionalitas tersebutmenjadi representasi model yang saat ini sedang mengemuka, meskipunsetiap Negara yang mengadopsi gagasan ini memiliki ciri khas tersendiri.Jika dilihat dalam konteks fungsionalisasi pada prinsipnya lembagapengujian yang dibentuk secara tersendiri (Mahkamah Konstitusi) lebihkuat dan memiliki peran yang besar sebagai pengawal dan pelindungKonstitusi.Kata Kunci: Konstitusional Review, Mahkamah Konstitusi, MahkamahAgung
Copyrights © 2014