Jurnal Al Himayah
Vol. 3 No. 1 (2019): Al Himayah

Pembangunan Hukum dengan Pendekatan Teori Hukum Inklusif pada Negara Hukum Pancasila

Darwin Botutihe (Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2019

Abstract

Fenomena-fenomena hukum saat ini memerlukan model pendekatan untuk memahami secara inklusif. Sikap ini juga, sebagai evaluasi terhadap konsep atau teori terdahulu dalam memecahkan problematika hukum apakah masih relevan atau tidak. Cendekiawan hukum harus dapat menemukan cara dan metode pendekatan yang komprehesif/holistic terhadap pembangunan hokum dengan melibatkan nilai yang hidup dalam masyarakat. Teori hukum inklusif merupakan teori baru yang dianggap komprehsnsif dan holistic yang didasarkan pada landasan berpikir secara ontologis (nilai kebenaran), epistimologis (dasar filsafat ilmu) maupun secara aksiologis (dasar aplikasinya dilapangan), dengan menggunakan 5 (lima) asumsi dasar yang terdiri dari: Non Linier, tradisi kebebasan akademik (with long tradition of freedom, keberagamaan (religiousity, system hukum nasional tidak otonom (non-autonomy national law), dan ideology keberpihakan pada kelompok masyarakat yang rentan (an ideology towards marginalized society).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ah

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Al Himayah adalah Jurnal yang diterbitkan oleh Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSE Fakultas Syariah. Jurnal AL Himayah fokus pada pengabdian Hukum dan Keadilan. Terbit setiap bulan Maret dan Oktober ISSN 2614-8803 (media online) ...