Jurnal Al Himayah
Vol. 3 No. 2 (2019): Al Himayah

NIKAH MISYAR DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Parlindungan Simbolon (STIT Al-Kifayah Riau)



Article Info

Publish Date
19 Oct 2019

Abstract

Nikah Misyar model pernikahan baru dalam Islam yang tidak pernah terjadi pada masa dahulu apalagi pada masa Rasulullah saw. Pernikahan ini muncul pertama kali di Arab Saudi dan Mesir pada tahun 1999. Tulisan ini bertujuan untuk meneliti apa yang dimaksud dengan Nikah Misyar dan bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam. Penelitian ini berbentuk Library Research yang data-datanya didapatkan melalui dokumentasi dan media sosial. Data-data yang ditemukan kemudian dianalisa dengan mengemukakan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits serta pandangan-pandangan ulama kontemporer. Hasil kajian menemukan bahwa Nikah Misyar tidak sesuai dengan hukum Islam karena prinsip pernikahan Nikah Misyar bertentangan dengan prinsip pernikahan dalam Islam. Tulisan ilmiah seputar Nikah Misyar harus ditingkatkan, dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat Islam khususnya di Indonesia agar mereka mengetahui dan mencegah terjadinya Nikah Misyar.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ah

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Al Himayah adalah Jurnal yang diterbitkan oleh Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSE Fakultas Syariah. Jurnal AL Himayah fokus pada pengabdian Hukum dan Keadilan. Terbit setiap bulan Maret dan Oktober ISSN 2614-8803 (media online) ...