Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Apakah penjualan 24% saham PT. MDB kepada Pihak ketiga berimplikasi pada bubarnya PT. Daerah Maju Bersaing dan Apakah pembubaran PT. Daerah Maju Bersaing wajib mendapat persetujuan DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conseptual approach) , Pendekatan kasus (Case approach). Bahan hukum yang sudah dikumpulkan kemudian dianalisis secara desktiptif kualitatif dan dengan metode deduktif, sehingga disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan untuk memperoleh kesimpulan secara khusus dari permasalahan tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 142 sampai dengan Pasal 145 Undang–Undang Perseroan Terbatas beberapa prinsip menyangkut pembubaran perseroan terbatas antara lain Pembubaran perseroan terbatas terjadi salah satunya karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS; Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah apabila Diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Bahwa bila mengacu pada ketentuan Pasal 34 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2010 secara prosedural pembubaran PT DMB setelah ditetapkan oleh RUPS/RUPS-LB terlebih dahulu mendapatkan Persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah PERDA. Hal ini bertentangan dengan dengan tata cara dan tahapan pembubaran Perseroan Terbatas.
Copyrights © 2019