JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 7 No 3 (2019): Vol.7.No.3.2019

PENENTUAN BATAS WAKTU BAGI MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG–UNDANG

Merly Merlinda Sari (Fakultas Hukum, Universitas Surabaya)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2019

Abstract

Pengujian sebuah undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara otomatis telah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi pasca diadakannya perubahan atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak hanya pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi juga memiliki beberapa kewenangan lain, salah satunya memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Undang-undang telah menentukan batas waktu yang jelas atas beberapa kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun tidak demikian untuk pengujian undang-undang. Tidak ditentukannya batas waktu bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan pengujian undang-undang akan mencederai nilai kepastian hukum masyarakat. Penelitian ini bertumpu pada metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang diperoleh bahwa memang dibutuhkan penentuan batas waktu bagi Mahkamah Konstitusi dalam memutus permohonan pengujian undang-undang agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemohon.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...