Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian dari konflik asas ius curia novit dengan asas nemo judex in causa sua dalam perkara judicial review pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian ditemukan adanya konflik kepentingan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang mengesampingkan asas nemo judex in causa sua meskipun mengedepankan asas ius curia novit. Meskipun diakui secara universal, secara legalitas asas nemo judex in causa sua hanya berlaku untuk MA, bukan MK. Konflik asas dapat diselesaikan menggunakan asas lex superior, yaitu dengan cara mengesampingkan asas nemo judex in causa sua yang tidak tertulis karena kewenangan MK terdapat dalam UUD NRI 1945. Kewenangan tersebut menjadi dasar hakim untuk tidak menolak perkara (ius curia novit) meskipun perkara judicial review tersebut berkaitan dengan dirinya sendiri.
Copyrights © 2019