Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa pemberian ganti rugi oleh tersangka, terdakwa, atau terpidana atas dasar kekeliruan penerapan hukum khususnya proses penegakan hukum yang keliru sehingga dijatuhinya putusan bebas atau lepas . KUHAP telah mengatur tata cara penuntutan ganti kerugian kepada negara. Pasal 95 ayat (1) KUHAP menentukan ganti kerugian dapat dituntut oleh tersangka, terdakwa, atau terpidana karena adanya kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan oleh penegak hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa orang yang telah menderita akibat dari putusan tersebut harus diberi ganti rugi. Pemberian ganti rugi selaras dengan asas dan tujuan pembentukan KUHAP sendiri yang tercantum dalam penjelasan umum yaitu pemberian ganti kerugian wajib diberikan kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili yang keliru dalam menerapkan hukumnya.
Copyrights © 2019