Sapi maupun daging sapi sudah menjadi komoditas yang sangat dicari oleh masyarakat secara umum, terutama di kota-kota besar. Dapat dikatakan sapi maupun daging sapi adalah kebutuhan primer yang harus dijaga jumlah ketersediaan serta rantai distribusinya. Minimnya ketersediaan atau terhambatnya pasokan akan menjadi masalah yang dapat memengaruhi komoditas lain di masyarakat. Penelitian ini akan membahas dan menganalisis secara khusus Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 10/KPPU-I/2015 berkaitan dengan dugaan terjadinya praktik kartel dalam perdagangan sapi impor di beberapa wilayah di Indonesia. Penelitian ini bertumpu pada metode yuridis normatif dengan memanfaatkan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan hukum dan rekomendasi yang diberikan KPPU sudah tepat dengan memberikan beberapa poin analisis. Penelitian ini juga menghasilkan beberapa saran berkaitan dengan perdagangan sapi impor maupun pencegahan praktik kartel di Indonesia.
Copyrights © 2019