BerdasarkanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia merupakan Negara hukum dan menganut sistem demokrasi pancasila. Namun, implementasi prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya belum banyak dapat diterapkan dikalangan masyarakat. Hak untuk hidup damai yang termasuk salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia masih sering tidak dapat dirasakan oleh kalangan tertentu akibat adanya sikap rasisme seseorang terhadap orang lain yang berbeda etnis, meskipun sudah ada peraturan yang menghapuskan adanya diskriminasi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Copyrights © 2019