Manusia adalah makhluk sosial. Dalam interaksi sosial terkadang manusia membutuhkan bantuan dari manusia lain untuk melaksanakan sesuatu. Pasal 1792 – Pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa pemberian kuasa (lastgeving) adalah perjanjian di mana seorang memberi kekuasaan (kewenangan) kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan perbuatan hukum. Adanya lembaga pemberian kuasa (lastgeving) sangat membantu masyarakat pada zaman sekarang. Masyarakat harus memperhatikan peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang terkait dengan pemberian kuasa (lastgeving). Terdapat pula beberapa tindakan hukum yang tidak dapat dikuasakan kepada orang lain. Beberapa tindakan hukum tersebut harus dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan karena tindakan hukum tersebut sangat bersifat pribadi (hoogstpersoonlijke zaken).
Copyrights © 2019