JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 7 No 4 (2019): Vol.7.No.4.2019

LARANGAN PEMBERIAN KUASA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Tommy Wiyono (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Surabaya)



Article Info

Publish Date
25 Oct 2019

Abstract

Manusia adalah makhluk sosial. Dalam interaksi sosial terkadang manusia membutuhkan bantuan dari manusia lain untuk melaksanakan sesuatu. Pasal 1792 – Pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa pemberian kuasa (lastgeving) adalah perjanjian di mana seorang memberi kekuasaan (kewenangan) kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan perbuatan hukum. Adanya lembaga pemberian kuasa (lastgeving) sangat membantu masyarakat pada zaman sekarang. Masyarakat harus memperhatikan peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang terkait dengan pemberian kuasa (lastgeving). Terdapat pula beberapa tindakan hukum yang tidak dapat dikuasakan kepada orang lain. Beberapa tindakan hukum tersebut harus dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan karena tindakan hukum tersebut sangat bersifat pribadi (hoogstpersoonlijke zaken).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...